Profil
Bea Cukai Payakumbuh merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di wilayah Kota Payakumbuh dan sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat. Dengan berada di tengah kota yang kaya akan budaya dan ekonomi kreatif, Bea Cukai Payakumbuh menjalankan peran vital dalam menjaga keamanan, kelancaran perdagangan, serta kontribusi terhadap penerimaan negara.
Sebagai ujung tombak dalam bidang kepabeanan, Bea Cukai Payakumbuh memiliki tiga fungsi utama: fasilitator perdagangan dan industri, pelindung masyarakat, dan pengawal penerimaan negara. Sebagai fasilitator, kantor ini membantu pelaku usaha lokal dan nasional dalam proses ekspor, impor, dan distribusi barang melalui layanan yang cepat, efisien, dan berbasis teknologi. Substansi pelayanan meliputi pengurusan dokumen kepabeanan, konsultasi fiskal, penerbitan surat keterangan asal barang (SKA), serta pemberian fasilitas fiskal dan kepabeanan seperti skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat.
Dalam fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Payakumbuh secara konsisten melakukan operasi pasar dan patroli untuk menanggulangi peredaran barang ilegal—khususnya rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, kosmetik dan makanan impor ilegal, serta barang-barang terlarang. Melalui koordinasi solid dengan aparat TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi pemerintah daerah, Bea Cukai Payakumbuh berupaya mencegah kelolosan barang ilegal yang melanggar regulasi serta merugikan konsumen dan negara.
Kontribusi Bea Cukai Payakumbuh terhadap penerimaan negara tidak bisa diabaikan. Pengumpulan bea masuk, bea keluar, cukai hasil tembakau, dan pungutan lainnya di wilayah kerjanya mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Sinergi lintas sektor dan kemitraan strategis dengan stakeholder menjadi motor utama dalam menjaga kontinuitas penerimaan negara yang sah, sekaligus mendorong praktik bisnis yang patuh terhadap perundang‑undangan.
Bertransformasi seiring perkembangan zaman, Bea Cukai Payakumbuh telah mengadopsi digitalisasi layanan yang sejalan dengan program DJBC Modern. Layanan daring seperti e‑customs untuk pengajuan dokumen, sistem pelaporan manufaktur dan cukai secara real time, serta e‑konsultasi fiskal memudahkan pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan layanan tanpa harus datang langsung ke kantor, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain fokus pada tugas teknis, Bea Cukai Payakumbuh juga menjalankan program edukasi dan literasi publik, antara lain: “Bea Cukai Mengajar”, kegiatan pendidikan kepabeanan ke sekolah dan kampus; “Customs Visit Customers”, dialog langsung dengan pelaku usaha; serta rangkaian workshop ekspor, pendampingan UMKM, dan kampanye anti‑penyelundupan. Program ini bertujuan mendorong pemahaman masyarakat terhadap aturan dan manfaat kepabeanan serta memfasilitasi peluang usaha yang patuh dan berkembang.
Nilai‑nilai utama seperti integritas, profesionalisme, transparansi, dan kolaborasi menjadi pijakan operasional kantor ini. Dari pegawai hingga pimpinan, Bea Cukai Payakumbuh terus memperkuat kompetensi melalui pelatihan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembenahan prosedur kerja demi layanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas.
Dengan semangat modernisasi, Bruce Cukai Payakumbuh berkomitmen menjadi institusi terpercaya dan adaptif, yang siap merespon perubahan zaman, melayani masyarakat dan pelaku usaha dengan prima, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, Bea Cukai Payakumbuh menjaga keutuhan sistem kepabeanan dan cukai, serta berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan pelindung kedaulatan fiskal Indonesia.
